BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Baba, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Balai RT 68, Perumahan HER II, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan, Sabtu malam (31/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Ketua RT 68 Andi bersama perwakilan RT 47, 48, 58, 66, 24, 05, 17, 38, 41, 42, 51, 63, 64, 59, dan 70 se-Kelurahan Sepinggan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Suasana sosialisasi berlangsung dialogis dan kekeluargaan.
Dalam sambutannya, H. Baba menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kewarganegaraan di tengah masyarakat. Ia menilai pemahaman terhadap Pancasila tidak boleh dianggap sepele, karena masih ditemukan sebagian warga, bahkan pejabat, yang belum memahami atau menghafal Pancasila dengan baik.
Menurutnya, kehadiran Perda Nomor 9 Tahun 2023 menjadi landasan hukum untuk memperkuat pendidikan karakter, wawasan kebangsaan, serta nilai persatuan dan toleransi di masyarakat.
“Pancasila menyangkut karakter dan jati diri bangsa. Karena itu perlu terus diperkuat melalui pendidikan dan sosialisasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain penyampaian materi perda, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerapan aspirasi warga melalui agenda reses. H. Baba menyebut masukan masyarakat penting sebagai bahan pembangunan wilayah, khususnya di Sepinggan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Balikpapan (Uniba) yang memaparkan substansi dan aspek teknis Perda. Peserta diminta mempelajari buku materi yang dibagikan agar pemahaman terhadap isi regulasi semakin mendalam.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman tentang Pancasila dan kewarganegaraan semakin kuat dan jelas di tengah masyarakat,” kata H. Baba.
( Alfian )