Sintang, Kalbar – jurnalpolisi.id
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Informasi tersebut diperoleh dari warga setempat yang mengaku resah terhadap dampak yang ditimbulkan.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada awal Februari 2026, terlihat adanya aktivitas penambangan emas menggunakan mesin di aliran Sungai Kapuas, tidak jauh dari wilayah permukiman warga dan berseberangan dengan Mapolsek Tempunak.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kebisingan serta menyebabkan air sungai menjadi keruh.
“Kami merasa terganggu dengan suara mesin dan kondisi air sungai yang semakin keruh. Aktivitasnya dekat dengan permukiman,” ujarnya saat ditemui, Senin (9/2/2026).
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti kekeruhan air dan pendangkalan sungai.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Tempunak dan Kapolres Sintang melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan peninjauan dan penertiban apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan.( FRE/Tim)