Blora – jurnalpolisi.id
Seorang aktivis anti korupsi Blora Agus Palon dalam perkara dugaan perusakan jalan. Oleh Polres Blora telah ditetapkan sebagai tersangka . Penetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/26.b/III/RES.1.10./2026/Reskrim Polres Blora.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Jum’ at 5/3/2026 tersebut sempat membuat Agus terkejut serta heran, karena laporan terkait perkara tersebut baru dilayangkan pada Selasa , 23/2/2026 . Namun kini sudah ada penerapan tersangkanya.
Menurut Agus, proses tersebut terbilang cepat jika dibandingkan dengan sejumlah laporan dugaan pelanggaran hukum yang selama ini ia sampaikan ke Polres Blora sebagai aktivis antikorupsi. Ia menyebut, beberapa laporan yang pernah diajukan justru hingga kini masih dalam proses tanpa perkembangan yang jelas.
Selaku , kuasa hukum Agus, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan kekhawatirannya atas langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini menurut kami cukup terburu-buru. Bahkan bukti kendaraan sepeda motor yang digunakan klien kami dalam peristiwa tersebut baru akan kami serahkan kepada penyidik Polres Blora besok,” ujar Darda.
Darda berharap penyidik dapat melakukan proses penyidikan secara menyeluruh dan objektif, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap jejak ban kendaraan di lokasi kejadian. Menurutnya, dari rekaman yang beredar di media sosial, terlihat bahwa jejak ban di jalan tersebut cukup banyak. Belum tentu hanya Agus yang melewati jalan tersebut.
“Kalau melihat dari video yang beredar di TikTok, jejak ban di lokasi cukup banyak, bukan hanya satu kendaraan. Sementara keterangan dari Agus sendiri menyebutkan bahwa ia hanya melewati jalan tersebut dua kali bolak-balik,”tuturnya.
Pihaknya memastikan bahwa Agus akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami akan tetap kooperatif. Senin besok kami akan menghadiri undangan penyidik Polres Blora untuk pemeriksaan sebagai tersangka, sekaligus membawa unit sepeda motor yang digunakan Agus dalam peristiwa yang dipersangkakan,” ucap Darda Syahrizal.
Pihak Polres Blora hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan perkara ini (Djoks) .