Samarinda – jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik warung makan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA di sebuah warung lalapan Al-Fida yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, RT 16, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Harry Antonius Damanik (41), warga Jalan Grilya Proklamasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, serta Pranandus LB (43), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat kedua tersangka mendatangi warung milik korban sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, mereka meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilik warung dengan alasan sebagai “uang jaga”.
Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada salah satu tersangka. Saat meminta uang tersebut, tersangka Pranandus sempat mengaku berkuasa di wilayah tersebut serta mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan pelapor, serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.40 WITA di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4613 BAJ yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui telah meminta uang kepada korban dengan alasan keamanan dan diketahui perbuatan tersebut telah beberapa kali dilakukan. Uang yang diperoleh dari korban diketahui telah digunakan untuk membeli minuman keras.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 482 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan.
( Alfian )