BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan perusahaan dari PT PPA Finance kepada PT Barat Surya Perkasa (BSP) yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, dalam konferensi pers kepada awak media di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rabu (11/3/2026).
Dony menjelaskan, tersangka berinisial AA IKK yang merupakan Direktur PT Barat Surya Perkasa. Perusahaan tersebut diketahui menerima fasilitas pembiayaan dari PT PPA Finance untuk kegiatan investasi dan modal kerja.
“Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial AA IKK selaku Direktur PT Barat Surya Perkasa yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” ujar Dony.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPA Finance dengan nilai sekitar Rp20 miliar untuk kegiatan investasi dan modal kerja.
Kemudian pada tahun 2018 hingga 2019 terdapat tambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar sehingga total outstanding mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
“Dalam proses pembiayaan itu diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Menurut Dony, dana pembiayaan tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan perdagangan batu bara. Namun penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Kami masih akan mendalami aliran dana dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki afiliasi dalam pengajuan pembiayaan tersebut,” katanya.
PT Barat Surya Perkasa sendiri diketahui beroperasi di Balikpapan, sementara PT PPA Finance berkedudukan di Jakarta dan merupakan salah satu anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan investasi dan modal kerja.
Dalam proses penyidikan lanjutan, Kejari Balikpapan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana terkait perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Dony.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang dikombinasikan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 terkait penggantian kerugian negara dan Pasal 20 huruf C mengenai penyertaan tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Balikpapan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
( Alfian )