Muratara – jurnalpolisi.id
Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Muara Rupit, Polres Muratara telah melakukan Pelimpahan Tahanan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar jam 12.00 Wib.
Pelimpahan Tahanan tahap 2 ini dilakukan oleh anggota SatReskrim Polsek Muara Rupit dari Tahanan Penyidik Polsek Muara Rupit menjadi Tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaaksaan Negeri Lubuk Linggau sebanyak 1 orang ungkap Ipda M.Aliudin.S.H
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama,S.H.,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara Ipda M.Aliudin.S.H mengatakan bahwa Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan laporan Polisi tanggal 6 Januari 2026 dalam perkara Pencucian Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023.
Selain itu ada permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti surat dari kejaksaan negeri lubuklinggau tanggal 4 Maret 2026 yang menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka inisial SH sudah lengkap dan meminta agar tersangka SH dan barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan negeri lubuklinggau.
Adapun tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau berinisial SH seorang petani asal Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara,Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 447 ayat 1 huruf c dan g UU RI No 1 tahun 2023 atau perubahan atas pasal 363 ayat 1 butir ke1 dan butir ke4 Jo Pasal 20 huruf c dan atau Pasal 21 ayat 1 huruf b UU RI No 1 tahun 2023. tentang Perkara Pencucian Ternak Dgn
Barang Bukti yang diamankan
1 buah karung warna putih corak hijau.
1 buah tali nilon warna orange dengan panjang 1,5 Meter.
1 buah tali tambang warna abu-abu dengan panjang 5 Meter.
1 ekor kerbau betina warna abu-abu (Dedi).