Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan antara Prianto bin Samsuri, warga Desa Karendan, dengan perusahaan tambang batubara PT Nusa Persada Resources (PT NPR) kembali digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (9/3/2026).
Sidang dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN MTW tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dalam perkara ini, Prianto menggugat PT NPR karena diduga telah menggarap lahan yang menurutnya merupakan area kelola ladang berpindah miliknya. Ia juga menyatakan bahwa aktivitas tersebut mengakibatkan rusaknya sejumlah pondok serta tanaman di atas lahan tanpa izin dari para pemiliknya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya kesepakatan pembayaran tali asih oleh PT NPR kepada dua kepala desa. Berdasarkan berita acara kesepakatan tertanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di Mapolres dan disaksikan oleh Kapolsek Kecamatan Lahei serta Kapolres Barito Utara saat itu, disebutkan bahwa dana tali asih diberikan kepada:
- Ricy, Kepala Desa Karendan, sebesar Rp2.612.500.000 atau sekitar 55 persen, melalui rekening pribadi Bank BRI.
- Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, sebesar Rp2.137.500.000 atau sekitar 45 persen, juga melalui rekening pribadi Bank BRI.
Total dana tali asih yang disebutkan dalam dokumen tersebut mencapai Rp4.750.000.000.
Tergugat Hadirkan Dua Saksi
Dalam persidangan, pihak tergugat terdiri dari:
- PT Nusa Persada Resources (PT NPR) – tidak menghadirkan saksi
- Ricy, Kepala Desa Karendan – tidak menghadirkan saksi
- Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari – menghadirkan dua saksi
- Dinas Kehutanan – sejak awal menyatakan mengundurkan diri dari gugatan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) – juga menyatakan mengundurkan diri sejak awal

Dua saksi yang dihadirkan oleh Mukti Ali adalah Yik bin Durahman yang disebut sebagai pemilik lahan awal, serta Ani Sukma yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Muara Pari.
Keterangan Saksi Terkait Hubungan Keluarga
Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Ani Sukma awalnya menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Mukti Ali.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh saksi lainnya, Yik bin Durahman. Ia menyatakan bahwa Ani Sukma memiliki hubungan keluarga dengan Mukti Ali.
“Ani Sukma adalah keluarga dengan Kades Mukti Ali. Istrinya adalah adik kandung istri Mukti Ali,” ujar Yik di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memanggil kembali Ani Sukma untuk dimintai klarifikasi. Ia kemudian mengakui adanya hubungan keluarga tersebut.
“Ya yang mulia, saya memang adik ipar Pak Kades Mukti Ali. Istri saya adalah adik kandung istri beliau,” jelas Ani Sukma.
Kelompok Tani Disebut Belum Mengelola Lahan
Dalam persidangan yang sama, Yik bin Durahman juga menjelaskan bahwa berkas pengajuan kelompok tani Desa Muara Pari yang diajukan kepada perusahaan disusun di rumah Kepala Desa Muara Pari.
Menurutnya, proses pengajuan hingga pencairan dana tali asih turut melibatkan pihak lain yang disebutnya bernama Arif Subahan.
Majelis hakim kemudian menanyakan beberapa hal kepada saksi, antara lain terkait pengelolaan lahan oleh kelompok tani.
Ketika ditanya apakah kelompok tani yang dimaksud telah mengelola lahan tersebut, saksi menyatakan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum digarap secara aktif.
“Tidak ada pak. Kami waktu itu hanya merintis, sampai sekarang kelompok tani masih di kawasan hutan perawan,” ujar Yik di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku sudah lama tidak kembali ke lokasi karena kondisi kesehatan.
Selain itu, saksi juga menyatakan tidak mengenal Prianto serta tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sedang menjadi objek gugatan.
Tanggapan Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa hukum Prianto bin Samsuri dari kantor hukum Boyamin Saiman, CH Harno, dan Ardian Pratomo, S.H. menyatakan bahwa keterangan para saksi akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Menurutnya, dari keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, terdapat indikasi bahwa pihak kelompok tani tidak secara langsung mengelola lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami berharap kesaksian hari ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim bahwa jika pun ada hak kelola dari pihak lain, kemungkinan berada di luar area yang menjadi hak kelola klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Prianto bin Samsuri menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Sugianur, S.H., M.H. sebagai hakim ketua serta M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naja, S.H. sebagai hakim anggota.
Sidang juga dihadiri oleh Agustinus, S.H. selaku kuasa hukum PT NPR serta Yordan Novendri Manik, S.H. selaku kuasa hukum tergugat Mukti Ali.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada 17 Maret 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat.(Indra L)