BANDUNG – jurnalpolisi.id
Seorang warga dilaporkan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector di kawasan Jalan BKR, Kota Bandung,minggu 8/3/2026 . Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Komunitas Anti Matel, yang merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat seperti Pemuda Pancasila, Jangkar, BBC, XTC Indonesia SC 234, RAGA (Rumah Aspirasi Warga), KHW 86, serta Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam pernyataannya, Komunitas Anti Matel mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan keamanan masyarakat.
“Kami mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap warga. Tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak dapat dibenarkan,” ujar perwakilan Komunitas Anti Matel.
Komunitas Anti Matel juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Regol, untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dengan menangkap serta menahan para pelaku. Saat ini kasus tersebut diketahui telah masuk dalam proses SP2HP.
Selain itu, mereka menilai praktik penagihan yang disertai intimidasi maupun kekerasan jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Komunitas Anti Matel juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk mengambil langkah tegas terhadap lembaga pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector yang tidak profesional serta melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik penagihan utang agar tidak lagi terjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap warga.
Komunitas Anti Matel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
“Sunda Ngahiji, Sunda Hijikeun, dan Sunda Sauyunan Ngajaga Lembur.”