SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang, Kamis (5/3/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TA (37) dan E (39) yang diamankan di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat seorang pengguna sabu berinisial A, yang lebih dahulu diamankan oleh petugas pada hari yang sama di wilayah Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan cara menghubungi salah satu tersangka untuk melakukan transaksi pembelian sabu. Setelah disepakati lokasi pertemuan di kawasan Jalan Ampera, petugas langsung melakukan penangkapan saat kedua tersangka tiba di lokasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa tempat.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 paket sabu dengan berat total bruto sekitar 4,25 gram, tiga amplop bertuliskan “Sukacita”, satu timbangan digital, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, dua buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam Android serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui tersangka TA dan E diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut di wilayah Kota Samarinda.
( Alfian )