Bontang – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Marangkayu bergerak cepat mengamankan 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Peristiwa terjadi di Sebuntal Lama RT 05 Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, saat korban memarkirkan Yamaha Mio M3 warna merah KT 3297 CWA
miliknya di akses jalan sawah dengan kunci masih menempel.
Sekitar pukul 08.30 WITA, motor tersebut dibawa kabur oleh terduga. Berkat informasi cepat dari saksi dan koordinasi warga melalui grup komunikasi, dua terduga pelaku berinisial C.A. (33) dan S. (44) berhasil dihadang di jalan poros sebelum melarikan diri lebih jauh.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Mio M3 milik korban, 1 unit Honda Vario 125 yang digunakan pelaku sebagai sarana, serta STNK kendaraan. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
“Kami mengapresiasi kesigapan warga. Sinergi masyarakat dan Kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Polsek Marangkayu mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang serta selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kriminalitas.
( Alfian )