Sarolangun– jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat Kejari Sarolangun Nomor: B-488/L.5.16/Ft.1/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
Kamis,05/3/2026) Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama anggota Unit Tipidkor. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar, mulai dari proses administrasi, serah terima dokumen, hingga penandatanganan berita acara serah terima antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dalam perkara ini adalah nisial (H), selaku Ketua KONI Kabupaten Sarolangun Tahun 2023. Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dari berbagai unsur serta menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pajak, ahli bina keuangan daerah, ahli pidana, dan auditor. Selain itu, penyidik juga menyita ratusan dokumen pertanggungjawaban serta uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp121 juta sebagai barang bukti, berdasarkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka resmi dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sarolangun guna kepentingan proses penuntutan lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H mengatakan melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21),
hari ini kami melaksanakan Tahap II sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi,” tegas AKP Yosua.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap perkara korupsi hingga tuntas dan tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran negara di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan dan pelimpahan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan yang berdampak pada kerugian negara,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran negara agar bekerja sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Gunakan anggaran negara sebagaimana mestinya, karena setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara adalah untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga ke tahap persidangan(Dedi)