Pematangsiantar jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 2 paket narkotika jenis sabu di teras rumah Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Jumat 27 Februari 2026 dini hari sekira pukul 03.45 WIB.
Dua orang pemuda ditangkap inisial HRP (22) warga Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan RDP (20) warga Jalan Dalil Tani Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 27 Februari 2026 dini hari sekira pukul 03.45 WIB Tim Personil Satnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka di teras rumah Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur sesuatu diinformasikan masyarakat.
Kemudian ditemukan barang bukti 1paket narkotika di atas steling yang sebelum di letakan dari tangan kanan tersangka HRP, 1. bungkus kotak rokok surya didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu di balut tissu di temukan dinding cakrok yang sebelumnya di letakkan dari tangan kanan tersangka RDP, 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna hitam milik tersangka HRP dari atas meja, 1 unit HP merk vivo warna hitam milik tersangka RDP dari atas meja.
Diinterogasi Kedua Pelaku mengaku 2 paket narkotika berat bruto 1.76 gram tersebut milik nya yang didapat dari seorang laki laki inisial M. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Saat Ini HRP dan RDP sudah ditahan guna diproses Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar