Talisayan jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Talisayan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 04 Maret 2026 setelah sebelumnya menerima laporan dari korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 02 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di Wilayah Kecamatan Talisayan. Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Batu Putih. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban beserta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya dikenal oleh korban karena pernah bekerja bersama dan sempat tinggal di rumah korban. Saat kondisi rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di samping rumah dan membawanya pergi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kapolsek Talisayan AKP Rakhmad Wiwit Diantomenyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan barang berharga,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
( Alfian )