SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 50 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berada di teras rumah di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama Suhri Irwadi alias Iwan (34), warga Jalan Muara Kaili RT 014, Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan di dalam sebuah kotak lampu yang dibungkus plastik kresek bening. Selain itu, petugas juga menemukan satu poket sabu lainnya seberat 0,60 gram bruto yang disimpan di dalam tas tangan warna hitam merek Ripcurl di kamar tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Aldi yang berdomisili di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 36, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud. Namun saat tiba di lokasi, pria yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut berhasil melarikan diri.
Meski demikian, polisi menemukan barang bukti tambahan yang ditinggalkan di teras rumah berupa enam poket sabu dengan berat 52,70 gram bruto, satu timbangan digital, sendok penakar, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok sabu yang berhasil melarikan diri.
( Alfian )