SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.45 WITA di Jalan Delima Dalam RT 051, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di pinggir jalan.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Heldy Afrian alias Heldy (39), warga Jalan Lambung Mangkurat Gang Tanjung, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 5135 I.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang dikenakan tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 11 poket atau bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,16 gram yang dibungkus menggunakan plastik kresek bening.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu tas selempang, plastik kresek bening, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
Polisi juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
( Alfian )