Penajam jurnalpolisi.id
Langkah tegas pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polres Penajam Paser Utara dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 36,01 gram netto, Kamis (5/3/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Catur Prasetya Polres PPU.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Mu’in, unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta stakeholder terkait lainnya.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres PPU dalam kurun waktu terakhir. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas kepada publik.
Dalam sambutan Kapolres PPU yang dibacakan Wakapolres, ditegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu berbagai tindak kriminalitas.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban prosedural, tetapi juga bentuk komitmen kuat kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba,” tegas Kompol Awan.
Sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi prioritas dalam pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran gelap narkotika.
Polres PPU juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan dimusnahkannya 36,01 gram sabu tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pesan tegas bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen kuat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.
( Alfian )