SAMARINDA jurnalpolisi.id
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi, pada Selasa (03/03) pukul 14.45 Wita di halaman Mako Polsek Palaran, Samarinda. Kegiatan ini digelar sebagai wujud transparansi penanganan perkara kepada publik, dengan kehadiran jajaran kepolisian setempat serta sekitar 20 wartawan dan media online.
Perkara bermula dari penemuan seorang perempuan dalam keadaan meninggal dunia pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah pondok di kawasan Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Penemuan ini sempat menggegerkan warga setempat dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan kepolisian.
Meskipun pada tahap awal terdapat keterbatasan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, tim tetap melakukan pendalaman secara menyeluruh. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial K (79), yang diketahui memiliki hubungan personal dengan korban. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan berbasis alat bukti yang sah,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Motif sementara yang terungkap adalah adanya rasa kecewa dan sakit hati akibat persoalan pribadi antara tersangka dan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Konferensi pers berakhir pukul 15.15 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Palaran dan sekitarnya.
( Alfian )