Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Polsek Muara Kaman menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah operasi yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Timur serta arahan Polres Kutai Kartanegara terkait pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat personel melaksanakan patroli rutin cipta kondisi di wilayah Kecamatan Muara Kaman. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sebuah kafe di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif terhadap pemilik kafe. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah minuman keras yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi izin resmi,” ujar Kapolsek.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 botol bir merek Bintang, delapan botol anggur merah, tiga botol bir hitam, serta empat botol minuman merek Atlas. Pemilik usaha berinisial FA (41), warga Desa Muara Kaman Ulu, mengakui tidak memiliki izin dalam memperjualbelikan minuman beralkohol tersebut.
Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Muara Kaman untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) juncto Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kapolsek menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2026 akan terus digencarkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Muara Kaman, khususnya dalam menekan peredaran miras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan,” tutupnya.
( Alfian )