Sarolangun- jurnalpolisi.id
Belasan orang dari Desa Gurun Tuo,Simpang Kecamatan Mandiangin berbondong-bondong mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun,Provinsi Jambi.
Kamis,(18/9/2025) Kedatangan belasan warga Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin,diterima oleh kabag persidangan DPRD Sarolangun,Hadipis,lalu mempersilakan mereka duduk dan berdialog tentang maksud,tujuan,dan permasalahan apa yang mereka hadapi hingga mereka jauh-jauh mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sarolangun,Ucapnya “
Lalu salah seorang warga Desa Gurun Tuo Simpang mengatakan maksud kami kesini untuk mengadu kepada wakil kami yang duduk di DPRD ini,kami ingin ketemu dengan Ketua Komisi II, tujuan kami tujuan kami melaporkan PT Hutamas Koado yang bergerak dibidang
Perusahaan Batubara kepada DPRD Kabupaten Sarolangun karena PT tersebut menututup Jalan Desa Gurun Tuo Simpang,hingga menyebabkan aktifitas kami warga terganggu,Ujarnya.”
Sementara dari Pihak PT Hutamas Koado belum memberikan keterangan kepada masyarakat tentang penutupan Jalan di Desa Gurun Tuo Simpang,oleh mereka,karena itu kami minta laporan kami ini dapat ditindaklanjuti oleh komisi II yang membidangi hal tersebut.
Menanggapi laporan tersebut,Bukhori menyayangkan sikap pihak perusahaan PT.HK tersebut tentunya hal tersebut sangat meresahkan masyarakat,Bukhori menyebut,karena itu pihaknya akan menyampaikan surat tertulis kepada PT HK tersebut berdaarkan pengaduan sekaligus penolakan terhadap keberadaan perusahaan,dengan poin-poin yang telah mereka sampaikan kepada DPRD dengan isi sebagai berikut:
- Perusahaan telah menutup akses jalan masyarakat yang selama ini digunakan untuk melintas menuju kebun. Hal ini sangat merugikan dan membuat warga kesulitan mencari nafkah, karena jalan tersebut merupakan urat nadi utama aktivitas ekonomi masyarakat Desa Gurun Tuo Simpang.
2.Tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat: tenaga kerja yang direkrut sebagian besar berasal dari luar daerah, sehingga masyarakat desa tidak memperoleh kesempatan kerja yang layak.
3.Tidak ada program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada Desa Gurun Tuo Simpang, padahal perusahaan telah beroperasi dan mengambil keuntungan dari wilayah kami,sudah lumayan lama.
- Masyarakat mengeluh atas dampak lingkungan yang sangat merugikan, seperti,Polusi udara akibat debu batubara,limbah yang mencemari aliran sungai,sedangkan sungai tersebut merupakan sumber kebutuhan MCK utama masyarakat sehari-hari.
Atas dasar berbagai alasan diatas maka kami masyarakat Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin dengan tegas menolak keras keberadaan PT.HK di wilayah Desa Gurun Tuo Simpang,karena menurut kami kehadiran PT.HK lebih banyak menimbulkan kerugian dan masalah dari pada manfaat,”Ungkap warga.”
Atas hal ini Bukhori menjelaskan kepada warga yang hadir dirinya akan meminta kepada Komisi II DPRD Kabupaten
Sarolangun untuk melakukan investigasi ke lapangan,agar dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin,Tutup Bukhori,”(Dedi/siti rahma)