Konawe, jurnalpolisi.Id
Usaha penggergajian kayu (sawmill) yang diduga milik Agus Sulis.T, warga Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, disebut-sebut telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas sawmill tersebut berlangsung di Dusun Grandis, Desa Anggopiu. Meski diduga mengelola kayu hasil hutan tanpa legalitas yang jelas, usaha tersebut tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Tim investigasi LSM-LPRI Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran terkait kelengkapan dokumen usaha. Di antaranya, tidak adanya Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), serta ditemukannya puluhan kubik kayu bantalan yang tengah diproses tanpa dilengkapi Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAK).
Selain itu, usaha tersebut juga diduga tidak memenuhi standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang menjadi persyaratan wajib dalam industri pengolahan kayu di Indonesia.
Ketua LSM-LPRI Sultra, Sahrul Tosepu, mempertanyakan bagaimana usaha tersebut dapat beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
“Sawmill ini sangat mungkin mengelola kayu ilegal yang diperoleh dari pembalakan liar. Yang lebih mencengangkan, aktivitasnya belum tersentuh hukum. Apakah ada pihak-pihak yang turut membekingi usaha ini?” ujar Sahrul.
Ia mendesak pihak kepolisian, baik Polda Sulawesi Tenggara maupun Polres Konawe, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar, Sahrul meminta agar pemilik usaha diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tidak hanya itu, LSM-LPRI Sultra juga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe untuk melakukan audit lapangan terhadap usaha sawmill tersebut.
“Kami berharap Bupati Konawe segera menurunkan tim guna memeriksa kelengkapan dokumen usaha ini. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan yang berpotensi terdampak akibat aktivitas ilegal,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh aktivitas usaha kehutanan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan lingkungan maupun negara.
Bersambung
Laporan: ALLGA