Sanggau, Kalbar – jurnalpolisi.id
Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat. SPBU dengan nomor registrasi 64.785.13 yang berlokasi di Desa Menyabo, Jalan Raya Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan setelah ditemukan antrean jerigen dalam jumlah cukup banyak saat dilakukan pemantauan lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan tim awak media pada Selasa, 3 Maret 2026, terlihat sejumlah jerigen berbagai ukuran berada di area SPBU dan menunggu pengisian BBM jenis Pertalite. Beberapa jerigen tersebut tampak ditempatkan di sisi bangunan SPBU, termasuk di area belakang gudang tabung gas kosong.
Selain itu, terlihat aktivitas pengangkutan jerigen berisi BBM yang dilakukan secara bergantian oleh sejumlah pihak. Namun demikian, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU terkait peruntukan maupun mekanisme pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah warga sekitar mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran.
Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi
Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, pengaturan distribusi BBM bersubsidi juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang bertujuan memastikan penyaluran subsidi berjalan terkontrol dan tepat sasaran.
Warga Harapkan Klarifikasi dan Pengawasan
Sejumlah warga berharap pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang, dapat melakukan peninjauan dan klarifikasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.785.13 belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut guna menjaga keberimbangan informasi.
(FD-JPN)