Penajam – jurnalpolisi.id
Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Penajam Paser Utara melalui keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Senin malam (2/3/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di pinggir jalan RT 015 Kelurahan Nenang.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial B.A. (35) berhasil diamankan beserta barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram yang sempat dibuang saat hendak ditangkap, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatan rekannya berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka kedua sekitar pukul 23.20 WITA di wilayah Kelurahan Penajam,” ungkap IPTU Gede Wijaya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka D. (33) secara kooperatif mengeluarkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram yang disembunyikan di dalam mulutnya.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
IPTU Gede Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Sat Resnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres PPU masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Keberhasilan ini kembali menegaskan keseriusan Polres PPU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman peredaran gelap narkotika.
( Alfian )