Tapanuli Selatan , Jurnalpolisi.id
Pengelolaan dana APBN Tahun Anggaran 2025 di Madrasah Aliyah Negeri Tapanuli Selatan (MAN Tapanuli Selatan) kembali menjadi sorotan.
Kepala MAN Tapanuli Selatan, Juhan Siregar, belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi terkait rincian penggunaan anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut mencakup paket pengadaan melalui penyedia dan kegiatan swakelola.
Untuk pengadaan langsung, tercatat pengadaan meubelair sebesar Rp198 juta dan pemeliharaan sarana dan prasarana Rp200 juta. Sementara pada kegiatan swakelola, terdapat beban operasional madrasah Rp449,1 juta, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan honor rutin Rp414,9 juta, pengembangan perpustakaan Rp243,4 juta, pemeliharaan gedung Rp191,5 juta, kegiatan ekstrakurikuler olahraga Rp164,6 juta, serta honor satpam dan pramubakti Rp77,7 juta.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar penggunaan metode pengadaan langsung, rincian spesifikasi barang dan pekerjaan, identitas penyedia, serta mekanisme pengawasan dan audit internal atas seluruh kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada kepala madrasah belum mendapat jawaban.
Amirul Fattah, Koordinator Tapanuli Bagian Selatan Jaringan Aktivis Gerakan Anti Korupsi (JAGA), mendesak agar pihak madrasah membuka seluruh dokumen terkait penggunaan anggaran.
“Dana pendidikan bersumber dari uang negara, sehingga wajib transparan dan dapat diakses publik. Jika tidak ada klarifikasi, ini akan menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Menurut Amirul, JAGA akan mendorong aparat pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan audit dan reviu menyeluruh apabila tidak ada penjelasan resmi.
Ia menegaskan, prinsip akuntabilitas harus dijunjung tinggi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak MAN Tapanuli Selatan terkait polemik tersebut.(P.Harahap)