KUTAI TIMUR – jurnalpolisi.id
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Kutim turun langsung melakukan pengecekan di Jembatan Sei Nibung, Kecamatan Kaubun, Sabtu (28/2/2026).
Peninjauan ini dilakukan sebagai langkah proaktif kepolisian dalam menjamin keselamatan para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres beserta rombongan mengecek secara detail kondisi fisik jembatan, kelayakan aspal, serta situasi lalu lintas di sekitar area Jembatan Sei Nibung. Jembatan ini merupakan salah satu akses infrastruktur yang vital bagi mobilitas masyarakat maupun kendaraan logistik di wilayah Kutai Timur.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyampaikan bahwa peninjauan ini sangat penting dilakukan untuk memitigasi risiko kecelakaan lalu lintas maupun gangguan keamanan lainnya yang disebabkan oleh faktor infrastruktur.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan secara langsung bahwa Jembatan Sei Nibung dalam kondisi aman dan layak untuk dilalui oleh masyarakat. Keamanan dan keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami,” tegas AKBP Fauzan Arianto di sela-sela peninjauannya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk segera mengambil tindakan preventif jika ditemukan adanya potensi kerawanan.
“Apabila dalam pengecekan ini kami menemukan adanya kerusakan atau potensi bahaya pada struktur jembatan, kami akan segera berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait (Dinas Pekerjaan Umum) agar secepatnya dilakukan perbaikan sebelum menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Selain memastikan infrastruktur jalan dan jembatan dalam keadaan baik, kehadiran jajaran kepolisian di lokasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga.
Menutup kegiatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengendara yang melintas di kawasan Jembatan Sei Nibung agar selalu waspada, mematuhi aturan berlalu lintas, serta tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas (ODOL).
( Alfian )