Langgur,- jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) menegaskan komitmennya menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa seorang karyawati Veronika Rahanyanat, yang meninggal dunia pada Februari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi saat memimpin konferensi pers di Langgur, Rabu (25/2/2026).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan berbasis pembuktian ilmiah, menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026.
“Setiap dugaan tindak pidana kami uji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan medis. Kesimpulan tidak ditarik berdasarkan asumsi, tetapi melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bekerja pada perusahaan mutiara di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Fakta hukum yang terungkap menunjukkan korban telah mengalami demam selama dua hari sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Keterangan tersebut dikuatkan oleh saksi-saksi kunci, termasuk keluarga dekat korban dan rekan kerja yang berada di lokasi kejadian.
“Visum et repertum hanya menemukan dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam pada lengan dan pembengkakan pada bibir,”ujar Kapolres
Menambahkan kalau tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang menyebabkan kematian pada karyawati tersebut.
Kemudian berdasarkan informasi yang diterima, Penyidik menjelaskan, luka lebam pada lengan korban diduga terjadi saat proses evakuasi menggunakan speed boat menuju rumah sakit, sementara pembengkakan pada bibir diduga merupakan dampak tindakan medis ketika korban mengalami kejang-kejang.
Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan korban meninggal dunia akibat infeksi sepsis, sebuah kondisi infeksi berat yang berpotensi fatal apabila tidak tertangani.
Kapolres, juga menegaskan bahwa kesimpulan perkara tidak boleh didasarkan pada persepsi publik semata, melainkan harus berlandaskan fakta hukum yang terverifikasi.
“Dalam negara hukum, setiap peristiwa harus diuji secara objektif. Kepolisian tidak boleh, dan tidak akan, membangun perkara tanpa dasar pembuktian yang sah,” tegas AKBP Rian Suhendi.
Lebih lanjut, Polres Maluku Tenggara menegaskan keterbukaan terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas institusi.
“Kami membuka ruang koreksi dan masukan dari masyarakat, akademisi, maupun pihak lain yang berkepentingan, demi memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan di Bumi Larvul Ngabal,”pungkasnya.
Kembali melalui konfrensi press, Polres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat dan media untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi secara berimbang, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Publish by (Melky_JPN)