Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id
Pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Setdakab Agara) menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan terkait besaran alokasi dan realisasi sejumlah pos belanja dalam dua tahun anggaran terakhir.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP yang diakses melalui jaringan internet, total anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 21.993.000.000. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran yang dikelola meningkat menjadi Rp 38.301.000.000.
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (termasuk bahan cetak), belanja makan dan minum jamuan tamu, belanja makan dan minum kegiatan, honorarium tim pelaksana kegiatan/sekretariat tim pelaksana kegiatan, serta perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
Awak media Jurnalpolisi-News pada Senin (23/2) melakukan konfirmasi langsung kepada Kabag Umum Setdakab Aceh Tenggara berinisial R di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, R menjelaskan bahwa belanja bahan cetak didistribusikan ke seluruh bagian dan asisten, seperti kertas, map, dan amplop.
Terkait belanja makan dan minum jamuan tamu serta kegiatan rapat, R menyatakan bahwa anggaran tersebut terealisasi sesuai kebutuhan kegiatan. Ia juga menjelaskan bahwa pengeluaran dilakukan berdasarkan kegiatan dan jumlah tamu yang hadir.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan yang lebih rinci agar publik dapat memahami kesesuaian antara besaran anggaran yang tercantum dalam SIRUP dengan realisasi penggunaannya di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan anggaran pemerintah daerah pada prinsipnya harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penggunaan anggaran negara juga terbuka untuk dilakukan pengawasan, baik melalui mekanisme internal pemerintah maupun pengawasan eksternal oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat berharap agar instansi berwenang dapat melakukan klarifikasi dan, apabila diperlukan, audit secara profesional dan objektif guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak lain di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara terkait rincian realisasi anggaran dimaksud. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Hamidan