Penajam Paser Utara. Jurnalpolisi.id
Laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan warga RT 010 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya terungkap tidak benar.
Peristiwa tersebut awalnya dilaporkan pada Senin (24/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita ke Pospol Petung. Seorang pelajar berinisial MRA (19), warga Desa Girimukti, mengaku menjadi korban begal sehari sebelumnya, Minggu (23/2/2026) sekitar pukul 18.20 Wita.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut dirinya ditodong menggunakan pisau oleh seorang pria tak dikenal yang meminta tumpangan saat ia mengendarai sepeda motor Honda warna putih tahun 2023 di kawasan Girimukti. Ia juga mengaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga pelaku diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dasbor sepeda motornya.
Mendapat laporan tersebut, petugas piket Pospol Petung segera menerima pengaduan dan melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari pencatatan laporan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti administrasi kendaraan.
Namun setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi secara menyeluruh, fakta berbeda terungkap. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
Uang sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya disebut hilang akibat aksi begal, ternyata diambil dan digunakan sendiri oleh pelapor untuk bermain judi online (judol). Pelapor mengakui telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta karena takut dimarahi orang tuanya setelah uang tersebut habis dipergunakan.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, menegaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, kejadian tersebut merupakan laporan yang tidak benar dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Yang bersangkutan telah mengakui bahwa laporan tersebut tidak sesuai kenyataan. Uang yang dilaporkan hilang ternyata digunakan sendiri untuk bermain judi online. Kami telah melakukan pembinaan serta memberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut disampaikan bahwa membuat laporan palsu dapat berimplikasi hukum dan menghambat tugas kepolisian dalam menangani perkara yang benar-benar terjadi. Selain itu, informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa praktik judi online memiliki dampak negatif, baik secara hukum maupun sosial, dan dapat merugikan diri sendiri serta keluarga.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Girimukti dipastikan tetap aman dan kondusif. Polres PPU mengimbau masyarakat untuk selalu menyampaikan informasi secara jujur dan tidak merekayasa suatu peristiwa demi kepentingan pribadi.tutupnya.
( Alfian )