Sarolangun– jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut yang tergabung dalam Tim Srigala Batas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana.
Selasa,(24/2/2026)Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin,23 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/II/2026/SPKT/SEK PELAWAN SINGKUT/RES SRL tanggal 17 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di RT 06 Dusun Sidodadi, Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Korban Ahmad Makruf (21) memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru miliknya di dalam rumah usai pulang dari acara sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu kunci motor masih tertempel di stop kontak kendaraan.
Pagi harinya, korban mendapati sepeda motor telah hilang. Jendela samping rumah ditemukan dalam keadaan rusak, krendel terbuka, serta ditemukan kikir dan palu di bawah jendela yang diduga digunakan pelaku. Pintu samping rumah juga dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
Pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Srigala Batas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fieterson Sinaga, S.H., melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berinisial M (36), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, berada di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di pondok kebun sawit tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pelawan Singkut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pelawan Singkut, IPTU Andico Jumarel, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Tim Srigala Batas akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Barang Bukti
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa body.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Dedi)