
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan dan aksi balap liar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, mengamankan 10 unit sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam patroli malam, Sabtu (7/11/2026).
Patroli yang dimulai pukul 23.00 WITA tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui program Subuh Keliling Polres PPU. Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas kendaraan berknalpot bising dan balap liar yang dinilai mengganggu ketenangan serta kenyamanan lingkungan pada malam hari.
Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas menyasar sejumlah titik di wilayah Penajam, meliputi Pos 2 Penajam, depan Mako Polres PPU, serta kawasan Alun-Alun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres PPU AKP Dedik Indria Prasetyo, S.H., M.H., didampingi KBO Satlantas IPTU Tukul P. Widodo, Kanit Regident IPDA Muhammad Jayus P., S.Tr.K., Kanit Turjawali IPDA Hendra Setiawan, Ps. Kanit Kamsel AIPTU Andi Ibrahim, serta sejumlah personel Satlantas.
Dari hasil patroli, petugas mengamankan 10 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mako Satlantas Polres PPU untuk menjalani proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga memberikan teguran dan pembinaan kepada para pengendara. Langkah ini dilakukan sebagai upaya edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga ketertiban di jalan raya.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Lantas AKP Dedik Indria Prasetyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa patroli tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui tindakan nyata.
Menurutnya, masukan dan pengaduan masyarakat menjadi perhatian penting bagi kepolisian dalam menentukan langkah preventif maupun penegakan hukum, khususnya untuk mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga. Sementara itu, aksi balap liar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pengendara, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Satlantas Polres PPU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian.
Melalui program Subuh Keliling, patroli preventif, dan berbagai kegiatan pelayanan lainnya, Polres PPU terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap aspirasi warga ditindaklanjuti melalui langkah konkret sesuai kewenangan kepolisian.
Kegiatan patroli malam ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terpantau aman dan kondusif.
( Alfian )




