
KERINCI – jurnalpolisi.id
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa penghalangan terhadap liputan wartawan termasuk delik pidana umum sesuai Undang-Undang Pers.
Pernyataan itu disampaikan Saiful saat dimintai tanggapan terkait kisruh dugaan larangan liputan dan investigasi oleh LSM dan wartawan terhadap kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci, Sabtu (07/11/2026).
Menurut Saiful, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan tidak dapat dibenarkan.
“Penghalangan terhadap liputan media masuk delik pidana umum, itu sesuai UU Pers,” kata Saiful, Kamis (05/11), melalui pesan WhatsApp.
Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penghalangan liputan investigasi wartawan dan LSM dalam proyek pembangunan RSUD Kerinci.
Adapun pihak yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut antara lain oknum yang terkait dengan pelaksana proyek dan petugas keamanan di lokasi. Sementara itu, tudingan yang menyeret nama Bupati Kerinci masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Dasar Hukum Pengawasan Publik
Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dijamin oleh sejumlah peraturan, antara lain:
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 8 dan 9 menyebutkan masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan KKN, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada pemeriksa atau penegak hukum.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mengakses informasi publik, termasuk transparansi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan keuangan negara harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga publik berhak turut memantau integritas pengelolaan anggaran.
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dengan dasar hukum tersebut, pelarangan liputan terhadap proyek yang menggunakan keuangan negara dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan penghalangan tersebut.
(Tim)




