Polres Kebumen — jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu seberat 224,66 gram dan 50 butir pil ekstasi pada Januari 2026. Penghargaan diberikan dalam apel jam pimpinan yang digelar di halaman Mapolres Kebumen, Senin, 23 Februari 2026.
Penghargaan diserahkan oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama. Apel diikuti pejabat utama Polres Kebumen, para Kapolsek jajaran, personel Polres, serta aparatur sipil negara (ASN).
Reward diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, loyalitas, dan dedikasi personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Sejumlah personel yang menerima penghargaan berasal dari Satresnarkoba Polres Kebumen, di antaranya Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Heru Sanyoto bersama sepuluh personel lainnya.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengatakan pemberian penghargaan merupakan pengakuan institusi terhadap kerja keras personel di lapangan. Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi “triger” semangat anggota lain untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Prestasi ini harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus berinovasi, bekerja cepat, dan responsif dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian,” kata Kompol Faris.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolres, Kapolres Kebumen menyebut pemberian penghargaan merupakan wujud perhatian pimpinan untuk mendorong personel menunjukkan kinerja di bidang tugas masing-masing. Apresiasi tersebut diharapkan berdampak positif bagi individu, kesatuan, dan institusi Polri secara keseluruhan.
Kapolres menilai keberhasilan pengungkapan kasus narkotika diharapkan mampu berkontribusi pada penguatan citra Polri serta peningkatan kepercayaan masyarakat.
( Arif JPN)