
Padangsidimpuan – jurnalpolisi.id
Dengan mata berkaca-kaca, seorang ibu menceritakan perubahan perilaku putrinya, siswi kelas 2A SDN 200118 Kota Padangsidimpuan. Anak berinisial A itu disebut takut kembali ke sekolah setelah diduga mengalami pengucilan, kekerasan fisik oleh teman-temannya, hingga mendapat tuduhan bernuansa seksual dari wali kelasnya sendiri, Lola Pinala Nasution.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah orang tua A menyampaikan pengaduan tertulis tertanggal 30 Oktober 2026. Pengaduan itu menguraikan serangkaian kejadian yang menurut keluarga telah membuat anaknya kehilangan rasa aman di lingkungan sekolah.
Perkembangan penting muncul ketika awak media mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala SDN 200118 pada Selasa, 3 November 2026. Kepala sekolah membenarkan adanya persoalan yang dialami orang tua dan siswi berinisial A sebagaimana yang menjadi pokok pengaduan.
Ia juga menyatakan kesediaannya menjadi saksi dan memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan persoalan tersebut. Kepala sekolah mengaku akan berupaya menyelesaikannya secepat mungkin.
Bahkan, sebagai langkah internal, kepala sekolah menyampaikan rencana menggunakan kewenangannya untuk memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatan wali kelas dan mengembalikannya menjadi guru biasa.
Pernyataan kepala sekolah itu menjadi perkembangan tersendiri. Namun, pencopotan dari jabatan wali kelas belum menjawab seluruh substansi pengaduan, terutama dugaan kekerasan fisik antarmurid, pengucilan, serta pernyataan bernuansa seksual yang disebut disampaikan di hadapan sejumlah orang tua dan tenaga pendidik.
Berawal dari Pengeluaran Grup Kelas
Menurut penuturan orang tua A, persoalan bermula ketika putrinya dikeluarkan dari grup komunikasi kelas 2A. Akibatnya, A disebut kehilangan akses terhadap informasi kegiatan belajar mengajar, termasuk informasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang mulai berlangsung sejak 16 Oktober 2026.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Lola Pinala Nasution diduga mengumumkan kepada murid-murid di dalam kelas bahwa A telah dikeluarkan dari grup komunikasi tersebut.
Wali kelas itu juga dituding mengajak atau memprovokasi murid lainnya untuk ikut mengucilkan A. Sejak saat itu, menurut orang tuanya, A kerap pulang ke rumah dengan mengadukan perlakuan teman-temannya.
Lebih jauh, A disebut pernah mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya dicekik dan dipukuli oleh teman-temannya di dalam kelas.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap murid selama proses pembelajaran berlangsung. Apakah pihak sekolah mengetahui dugaan kekerasan fisik tersebut? Jika mengetahui, tindakan apa yang telah dilakukan untuk melindungi korban?
Tuduhan Bernuansa Seksual di Hadapan Forum
Puncak persoalan disebut terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah waktu Zuhur. Saat itu, kepala sekolah mengagendakan pertemuan di ruangannya untuk membahas persoalan antara wali kelas dan orang tua A.
Namun, menurut keterangan orang tua, pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berkembang menjadi persoalan baru.
Lola diduga menghadirkan tiga orang tua murid lainnya untuk menyampaikan tuduhan mengenai perilaku A terhadap anak-anak mereka.
Di hadapan kepala sekolah, sejumlah guru, dan para orang tua murid, Lola diduga menyampaikan bahwa A bercerita tentang hubungan badan, mengunci kelas, kemudian mencium dan memeluk anak laki-laki.
Orang tua A membantah tuduhan tersebut. Ia mempertanyakan alasan seorang anak yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar harus menerima tuduhan bernuansa seksual di hadapan sejumlah orang dewasa.
Menurutnya, putrinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai pernyataan tersebut telah mempermalukan dan melukai kondisi psikologis anaknya.
Dugaan peristiwa ini memerlukan pemeriksaan objektif. Apabila memang terdapat persoalan perilaku antarmurid, penanganannya semestinya dilakukan melalui pendekatan pendidikan dan perlindungan anak, bukan dengan memberikan stigma atau mempermalukan murid di hadapan forum.
Takut Kembali ke Sekolah, Anak Akhirnya Dipindahkan
Dampak kejadian disebut tidak berhenti setelah pertemuan berlangsung.
Orang tua A mengungkapkan bahwa putrinya mulai mengalami ketakutan untuk kembali bersekolah. A dikabarkan sering menangis dan tidak berani ditinggalkan sendirian di lingkungan sekolah.
Pada Kamis pagi, 22 Oktober 2026, sebelum pertemuan berlangsung, orang tua A mengaku harus mendampingi anaknya ke sekolah. Bahkan, ia menunggu di ruang guru hingga jam pulang karena A disebut tidak bersedia ditinggalkan.
Setelah peristiwa pertemuan tersebut, A semakin tidak bersedia kembali ke SDN 200118.
Orang tuanya akhirnya mengambil keputusan memindahkan A ke sekolah lain. Langkah itu, menurut keluarga, diambil untuk menjaga kondisi psikologis sekaligus memastikan anak tetap memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang lebih aman.
Keputusan memindahkan sekolah tentu bukan perkara ringan. Namun, orang tua A mengaku tidak ingin putrinya terus berada dalam lingkungan yang membuatnya merasa takut.
Kepala Sekolah Benarkan Persoalan dan Siap Menjadi Saksi
Dalam konfirmasi kepada awak media pada Selasa (3/11/2026), kepala sekolah membenarkan adanya persoalan yang dialami orang tua dan siswi berinisial A.
Kepala sekolah juga menyatakan kesediaannya menjadi saksi serta memberikan keterangan apabila diperlukan untuk mengungkap persoalan tersebut.
Ia mengaku akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya. Salah satu langkah yang disampaikan adalah rencana memberhentikan Lola Pinala Nasution dari jabatan wali kelas dan mengembalikannya menjadi guru biasa.
Sikap tersebut menunjukkan adanya perhatian pihak sekolah terhadap pengaduan orang tua murid. Namun, publik masih menunggu kepastian apakah rencana pencopotan itu telah menjadi keputusan resmi atau masih sebatas langkah yang akan ditempuh.
Selain itu, pergantian jabatan wali kelas tidak boleh menjadi akhir pemeriksaan. Dugaan kekerasan fisik yang dialami A, dugaan pengucilan, serta tuduhan yang disampaikan dalam pertemuan 22 Oktober tetap perlu ditelusuri secara terpisah.
Perlindungan Anak Menjadi Persoalan Hukum
Kasus ini memiliki dimensi hukum yang perlu mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Sementara itu, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta bagi pelanggaran terhadap Pasal 76C.
Ketentuan tersebut relevan untuk diperhatikan apabila dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap A terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum. Namun, penentuan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Guru Wajib Bertindak Objektif dan Tidak Diskriminatif
Dari sisi profesi, Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan guru bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik dalam pembelajaran.
Pasal 20 huruf d juga mewajibkan guru menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, serta nilai agama dan etika.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah tindakan yang dilaporkan orang tua A telah sesuai dengan kewajiban profesional seorang pendidik.
Guru bukan hanya bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran. Mereka juga berkewajiban membangun suasana kelas yang sehat, menjaga hubungan antarmurid, serta memastikan setiap anak memperoleh perlakuan yang adil.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Regulasi lain yang relevan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peraturan tersebut menekankan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital di lingkungan sekolah.
Pasal 19 mengatur manajemen kelas oleh guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman. Pasal 20 mengatur keteladanan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan melalui sikap ramah, terbuka, menghargai pendapat, serta berkomunikasi dengan baik dan santun.
Dengan demikian, dugaan pengucilan, kekerasan antarmurid, dan pernyataan yang disampaikan dalam forum perlu diperiksa berdasarkan prinsip penyelenggaraan sekolah yang aman dan nyaman.
Dinas Pendidikan Jangan Berhenti pada Mediasi
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan murid diterapkan di SDN 200118.
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan perlu turun tangan memeriksa seluruh rangkaian kejadian, mulai dari alasan A dikeluarkan dari grup komunikasi kelas, dugaan pengucilan, pengakuan mengenai pencekikan dan pemukulan oleh teman-temannya, hingga pernyataan bernuansa seksual yang diduga disampaikan wali kelas dalam pertemuan 22 Oktober.
Keterangan kepala sekolah, tiga orang tua murid yang hadir, guru-guru yang menyaksikan pertemuan, serta pihak keluarga perlu dihimpun untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Pemeriksaan juga harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak. Identitas dan kondisi psikologis A perlu dilindungi agar proses pengungkapan persoalan tidak justru menimbulkan trauma baru.
Apabila Lola Pinala Nasution berstatus PNS, dugaan pelanggaran juga dapat diperiksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 3 huruf f mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan.
Namun, penjatuhan sanksi kepegawaian harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai kejadian masih bersumber dari pengaduan tertulis orang tua murid tertanggal 30 Oktober 2026 dan konfirmasi kepala sekolah pada 3 November 2026. Klarifikasi langsung dari Lola Pinala Nasution serta penjelasan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan masih diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Persoalan ini bukan semata-mata konflik antara orang tua dan wali kelas. Yang dipertaruhkan adalah hak seorang anak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi.
Sebab, ruang kelas seharusnya menjadi tempat anak membangun pengetahuan dan kepercayaan diri. Bukan tempat seorang murid kehilangan rasa aman hingga akhirnya harus meninggalkan sekolah.
Jika seorang anak sampai harus pindah sekolah karena merasa takut, sudahkah sekolah benar-benar menjalankan kewajibannya sebagai ruang perlindungan bagi peserta didik?
(P. Harahap)




