
Langgur, jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara memperkuat pengawasan preventif terhadap pengelolaan Dana Desa melalui pendampingan hukum bagi aparatur pemerintahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kepala Ohoi (Desa) sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Layanan Program Pendampingan Hukum Peningkatan Kapasitas Aparatur bagi 12 Kepala Ohoi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Sementata itu kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Selasa (3/11/2026), dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Dr. Fadjar menegaskan bahwa layanan pendampingan hukum yang diberikan Kejari Maluku Tenggara tidak dipungut biaya.
Program ini merupakan bentuk kepedulian institusi Kejaksaan dalam membantu pemerintah Ohoi agar setiap tahapan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pendampingan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aparatur pemerintahan Ohoi memahami tanggung jawab serta ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan desa.
Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara
Program sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Maluku Tenggara secara proaktif memberikan layanan pendampingan hukum (legal assistance), konsultasi hukum, serta sosialisasi terkait aspek hukum perdata dan administrasi negara.
Pendampingan ini diarahkan untuk memitigasi risiko hukum sejak dini, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, aparatur Ohoi tidak hanya dituntut mampu merealisasikan program pembangunan, tetapi juga harus memahami aspek administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.
Dana Desa Harus Memberi Manfaat Nyata
Pengelolaan Dana Desa memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat Ohoi. Karena itu, setiap anggaran yang dikelola pemerintah Ohoi harus diarahkan pada kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pemahaman hukum bagi kepala Ohoi dan perangkat pemerintahan menjadi penting agar kebijakan maupun pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kejari Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan pemerintah Ohoi melalui pendekatan pendampingan dan edukasi hukum secara berkelanjutan.
Melalui program tersebut, 12 kepala Ohoi yang mengikuti sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat disiplin administrasi, serta mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa secara bertanggung jawab.
Pendampingan hukum ini sekaligus menjadi langkah preventif Kejaksaan dalam mendorong terwujudnya pemerintahan Ohoi yang bersih, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Publish by (Melky_JPN)




