
Dobo – jurnalpolisi.id
Kasat Samapta bersama personel Polres Kepulauan Aru turun langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang di area pelabuhan sebagai langkah antisipasi masuknya obat-obatan yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang yang datang maupun yang akan berangkat. Pemeriksaan ini bertujuan mencegah peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan hingga menyebabkan gangguan kesehatan serius, bahkan kematian akibat overdosis.
Kasat Samapta IPTU Zainal Abidin mengatakan bahwa sejumlah obat medis yang seharusnya digunakan sesuai petunjuk dan resep dokter sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk, tenang berlebihan, hingga halusinasi.
Beberapa jenis obat yang menjadi perhatian antara lain obat yang mengandung dextromethorphan (DXM), tramadol, trihexyphenidyl (THP), alprazolam, serta berbagai obat keras lainnya yang peredarannya dibatasi.
“Pelabuhan merupakan salah satu jalur masuk yang harus mendapat pengawasan ketat. Kami berkomitmen melakukan pemeriksaan secara rutin guna mencegah peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda,” ujar Kasat Samapta.
Menurutnya, penyalahgunaan obat-obatan di kalangan remaja sering kali berawal dari anggapan keliru bahwa obat yang dijual di apotek aman dikonsumsi dalam jumlah besar. Padahal, penggunaan di luar dosis medis dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf pusat, gangguan kejiwaan, halusinasi, gangguan irama jantung, kejang, hingga gagal napas yang berujung kematian.
Selain obat batuk yang mengandung dextromethorphan, petugas juga mewaspadai masuknya obat keras seperti tramadol yang dapat menyebabkan depresi pernapasan, trihexyphenidyl yang berisiko memicu halusinasi dan delusi, serta alprazolam yang dapat menimbulkan koma apabila digunakan secara berlebihan atau dicampur dengan alkohol.
Kasat Samapta menambahkan bahwa remaja menjadi kelompok yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan karena pengaruh lingkungan pergaulan, rasa ingin tahu yang tinggi, serta kemudahan memperoleh obat-obatan secara ilegal dengan harga relatif murah.
“Otak remaja masih berada dalam tahap perkembangan. Penyalahgunaan obat-obatan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, hingga masa depan mereka,” tegasnya.
Melalui peningkatan pengawasan di pelabuhan, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat-obatan yang disalahgunakan sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras tanpa izin maupun barang terlarang lainnya.
Kegiatan pemeriksaan dan pengamanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.




