
SAROLANGUN – jurnalpolisi.id
Warga Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, yang selama ini diresahkan oleh aksi pencurian dan pembongkaran rumah, akhirnya mendapat titik terang. Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan seorang pria berinisial AN alias BROK (27).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Sarolangun melaksanakan gelar perkara dan menetapkan AN alias BROK sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko milik korban, I.P. Setiawan Zebua, yang berlokasi di RT 09, Desa Bernai Luar.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk melalui pintu dapur bagian belakang ruko. Korban baru mengetahui peristiwa itu sekitar pukul 05.00 WIB setelah dibangunkan oleh istrinya.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai sekitar Rp5 juta, dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix Note 50 Pro dan Samsung Galaxy A03, satu buah jam tangan, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sarolangun.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan tim gabungan pada Rabu (28/10/2026), saat melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang terkait perkara lain di wilayah Desa Bernai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan AN alias BROK yang kemudian diketahui juga berkaitan dengan laporan kasus pembongkaran ruko di Polsek Sarolangun.
Setelah dilakukan pengembangan dan gelar perkara, pada Senin (2/11/2026), AN alias BROK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey dan satu unit telepon genggam Samsung A03 warna biru.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui




