
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Aroma tak sedap menyengat pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas pendidikan di SMAN 2 Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Proyek dengan nilai kontrak fantastis mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar yang bersumber dari uang rakyat ini diduga kuat menjadi ajang bancakan dan sarat akan indikasi korupsi.
Bagaimana tidak, dokumen resmi pada spanduk papan proyek secara gamblang menyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk “Pembangunan 5 Ruang Kelas Baru (RKB)”. Namun, bak panggang jauh dari api, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Tidak ada satu pun pondasi atau struktur bangunan 5 ruang kelas baru yang didirikan. Kontraktor pelaksana terpantau hanya melakukan pekerjaan penurunan atap, rehab benteng, kemudian pengecoran atap pada bangunan yang sudah ada.

“Di papan proyek jelas-jelas tertulis Pembangunan 5 Ruang Kelas Baru, bukan rehabilitasi atau sekadar ngecor dak atap. Kalau anggarannya Rp1,8 Miliar tapi fisiknya cuma ngecor atap, ini jelas tidak masuk akal secara hitungan teknis dan patut diduga ada indikasi kuat manipulasi spesifikasi serta mark-up,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (18/10/2026).
Ia pun meminta dan mendesak agar Tim Investigasi Jurnal Polisi News turun melakukan penelusuran secara langsung.
Kemudian, sambung warga tersebut menyampaikan, adanya kejanggalan proyek yang dikerjakan oleh CV. SENANDUNG DUTA KONTRUKSI dengan Nomor Kontrak 07/KU.03.01/PBL-SMA/2026 ini tidak hanya berhenti pada ketidaksesuaian fisik di lapangan. Papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pun terindikasi dibuat asal jadi dan terkesan menyembunyikan informasi penting.
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, pada papan proyek tersebut tidak dicantumkan batas waktu pelaksanaan kerja (durasi hari kalender) serta tanggal kapan proyek dimulai dan harus selesai. Papan proyek hanya mencantumkan tanggal pengeluaran nomor kontrak, yaitu 07 Oktober 2026.
Hal ini tentu sangat jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat sengaja dibutakan dari fungsi pengawasan durasi kerja proyek pemerintah.
Lebih parahnya lagi, terdapat ketidaksesuaian yang sangat fatal pada penulisan nilai kontrak antara format angka (numerik) dan format teks (terbilang):
a. Format Angka: Rp. 1.840.623.101,00
b. Format Terbilang: Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Satu Rupiah
c. Dimana letak salahnya? Angka numerik menunjukkan 101.00, sedangkan teks terbilangnya tertulis “Empat Ratus Satu Rupiah.”
Dokumen resmi negara atau kontrak pemerintah wajib hukumnya presisi dan bebas dari kesalahan fatal seperti papan informasi proyek pembangunan.
Ditambah, nama badan usaha tertulis CV. Senandung Duta Kontruksi. Penggunaan kata yang baku dan benar di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah “Konstruksi” (menggunakan huruf ‘s’).
Kesalahan tulis pada nama resmi korporasi dalam papan proyek yang bernilai miliaran rupiah, bukti nyata ketidak-profesionalisme pengawasan administratif yang ketat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait.

Mirisnya, proyek ini semakin lengkap ketika hak-hak dasar para buruh bangunan yang memeras keringat di atas ketinggian diabaikan begitu saja. Sejumlah pekerja di lokasi mengaku bahwa semua pekerja tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, dalam aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Permen PUPR, komponen biaya jaminan sosial dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah mutlak masuk dalam nilai kontrak dan dibayar oleh negara.
Tindakan CV. Senandung Duta Konstruksi sebagai penyedia jasa terindikasi kuat tidak menyetorkan iuran BPJS pekerja ini memicu dugaan baru adanya tindak pidana penggelapan hak pekerja, sekaligus pelanggaran serius terhadap UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang diancam pidana penjara hingga 8 tahun atau denda Rp1 Miliar.
Fakta mencengangkan mengenai ketidaksesuaian volume pekerjaan ini diperkuat langsung oleh pengakuan para buruh bangunan di lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi, sejumlah orang pekerja secara blak-blakan mengungkapkan bahwa proyek bernilai miliaran ini yang di kerjakan oleh CV. Senandung Duta Konstruksi sama sekali bukan membangun ruang kelas dari dasar, melainkan hanya melakukan pengecoran atap (dak) pada bangunan yang sudah berdiri.
“Ini cuma nambahin nge-dak saja, pengerjaannya cuma nge-dak doang. Dengar-dengar sih anggarannya memang cuma sampai nge-dak aja, tidak ada bangunan lagi di atas ini. Mungkin ke depannya ada lagi, tapi pakai anggaran lain lagi,” kata salah satu buruh bangunan di lokasi proyek, Jum’at (30/10/2026).
Pekerja tersebut juga membeberkan bahwa proyek di bawah kendali penanggung jawab lapangan bernama Tera ini ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan, dan saat ini progresnya telah berjalan selama empat minggu, di mulai sejak hari Selasa (6/10/2026).
Adapun para pekerja mengaku dipaksa memeras keringat dari hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, bahkan sering kali harus lembur hingga tengah malam jika ada pengecoran dadakan.
Upah yang mereka terima pun tergolong sangat minim untuk klasifikasi proyek pemerintah berskala miliaran rupiah.
“Saya tukang, di sini dibayar Rp110 ribu, kalau laden (asisten tukang) Rp100 ribu. Kalau lembur dibayar ada yang Rp12 ribu sampai Rp15 ribu per jam,” tambahnya.
Ironisnya, meski menghadapi risiko kerja yang tinggi hingga harus lembur sampai jam 12 malam, para pekerja mengaku dibiarkan bertaruh nyawa tanpa perlindungan hukum. Perlindungan jaminan sosial yang menjadi hak mutlak pekerja proyek negara justru raib entah ke mana.

“Enggak ada BPJS Ketenagakerjaan di sini, sama sekali enggak ada,” cetus pekerja lainnya memperkuat rekannya saat ditanya mengenai jaminan kecelakaan kerja.
Mereka mengaku hanya dimintai foto dan fotokopi KTP saat awal bekerja tanpa pernah didaftarkan ke program perlindungan sosial penjamin keselamatan kerja.
Selain itu, kejanggalan proyek fantastis ini kian benderang setelah tim investigasi mendapatkan salinan digital Bukti Pengiriman (Delivery Paper) resmi dari pemasok beton PT. SCG Readymix Indonesia.
Berdasarkan dokumen pengiriman bernomor 0770009963 tertanggal 30 Oktober 2026, tertera dengan sangat jelas bahwa nama pembeli material adalah PT. Senandung Duta Konstruksi/Proyek Pembangunan SMA 2 Lembang.

Namun, kejutan terbesar justru terletak pada spesifikasi material yang dipasok ke lapangan. Dokumen tersebut mencantumkan bahwa jenis produk (Product Name) yang dikirimkan oleh truk mikser (molen) bernomor lambung A1024 dengan volume 5,00 m³ tersebut memiliki mutu Concrete Customized with strength FC 21 MPa dengan nilai slump 12.0 ± 2.0.
Masuknya material beton dengan klasifikasi mutu FC 21 untuk pengerjaan dak lantai atap ini langsung memicu tanda tanya besar di kalangan ahli konstruksi, terutama mengingat adanya rencana jangka panjang sekolah untuk menambah bangunan ruang kelas baru tepat di atas dak tersebut.
Menurut standar SNI 2847:2019, mutu beton FC 21 MPa (setara K-250) dinilai sangat mepet dan riskan untuk menahan beban hidup dinamis dari struktur bangunan sekolah bertingkat di atasnya kelak, yang idealnya membutuhkan kekuatan minimal FC 25 MPa (setara K-300) hingga FC 30 MPa.
Namun, dari sisi pembesian, Tim Investigasi Jurnal Polisi News menemukan material besi tulangan sirip (ulir) bersertifikat SNI resmi dengan emboss diameter 16 mm (D16) di area proyek.
Kualitas besi ulir D16 SNI yang memiliki daya lekat tinggi ini secara teknis menjadi satu-satunya penyelamat struktur untuk mengompensasi mepetnya mutu beton FC 21 tersebut, agar plat lantai atap tidak mengalami kelendutan (deflection) fatal atau retak struktural saat dibebani bangunan baru.
Meski demikian, patut dipertanyakan, apakah besi ulir dengan emboss diameter D16 digunakan semua untuk cor dak atap ruang kelas yang hanya di rehab? atau hanya sebagiannya saja!
Indikasi kecerobohan kontraktor pelaksana di lapangan tidak berhenti pada urusan struktural internal, melainkan sudah meluas hingga sangat berpotensi mengancam keselamatan warga masyarakat yang melintas di jalan Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, KBB.
Berdasarkan dokumentasi visual tertanggal 30 Oktober 2026 sekitar pukul 16.33 hingga 16.36 WIB, Tim Investigasi Jurnal Polisi News memergoki rentetan unit armada truk molen pengangkut beton cor secara bebas keluar masuk memotong jalur lalu lintas utama tepat di depan gerbang SMAN 2 Lembang.

Ironisnya, aktivitas manuver kendaraan berat berukuran masif tersebut terpantau dibiarkan tanpa adanya satu pun petugas pengatur, juru parkir khusus, maupun petugas bendera (flagman) yang berjaga di mulut gerbang sekolah. Dan, hal ini pun menjadi salah satu keluhan warga setempat yang diduga kuat dihiraukan oleh CV. Senandung Duta Konstruksi serta pihak SMAN 2 Lembang.
Truk molen tersebut dibiarkan langsung memotong dan menyodok badan jalan raya yang licin sehabis diguyur hujan, memaksa para pengendara motor dan mobil umum mengerem mendadak demi menghindari benturan.
Ketiadaan sistem manajemen keselamatan transportasi di area konstruksi ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Berdasarkan Pasal 113 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan yang akan memasuki jalan utama dari jalan lingkungan atau area properti privat wajib memberikan hak utama kepada pengguna jalan yang berada di jalan utama.
Untuk memfasilitasi hal tersebut pada area proyek berskala besar, kontraktor mutlak diwajibkan menempatkan petugas pemandu lalu lintas guna menghentikan arus kendaraan publik secara aman sebelum armada proyek bermanuver.
Selain itu, tindakan kontraktor membiarkan bangkitan lalu lintas berat ini tanpa pengawasan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta indikasi pengabaian dokumen dokumen rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang melekat pada perizinan konstruksi.
Pelanggaran berat terhadap tata cara keselamatan publik di jalan raya ini dapat berimplikasi hukum serius, di mana Dinas Perhubungan serta kepolisian setempat berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional kendaraan proyek hingga rekomendasi penghentian total aktivitas konstruksi di lapangan.
Yang menjadi pertanyaan besar warga setempat adalah, apakah harus menunggu terjadinya kecelakaan? sedangkan menurut informasi dari warga, diduga CV. Senandung Duta Konstruksi menghiraukan hal tersebut.
Tak berhenti sampai disitu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News sebelumnya berupaya mengkonfirmasi Tera. Namun, ia mengaku hanya sebagai pekerja di CV. Senandung Duta Konstruksi, bahkan ia pun menolak saat dikonfirmasi secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia jasa pada pembangunan SMAN 2 Lembang belum berhasil ditemui. Tak hanya itu, keberadaan Konsultan Pengawas eksternal maupun kejelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait pengawasan proyek ini pun masih dipertanyakan.
Minimnya pengawasan di lokasi disinyalir menjadi celah subur bagi kontraktor untuk bermain mata dan meraup keuntungan pribadi secara ilegal. Atau memang sengaja dibiarkan?
Sengkarut proyek di SMAN 2 Lembang ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, didesak untuk segera turun ke lapangan melakukan audit fisik dan mengusut tuntas dugaan kerugian negara yang berpotensi terjadi.
Uang negara yang diperuntukkan bagi masa depan pendidikan anak bangsa tidak boleh berakhir di kantong para mafia proyek. **(Tim-DRIV/RED)




