
Kutai Timur – jurnalpolisi.id
Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau. Seorang pria berinisial MS berhasil diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh Polsek Marangkayu dalam kasus pencurian lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (31/10/2026), berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/14/X/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Muara Wahau.
Kasus curanmor itu bermula pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX warna silver yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya di Jalan Lele RT 009, Desa Wanasari.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 05.11 Wita. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati pintu belakang rumah telah dibobol. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, Iptu Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Macan setelah menerima informasi dari Polsek Muara Wahau.
“Tim melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penelusuran keberadaannya,” jelasnya.
Ia mengatakan, pada Jumat (30/10/2026), tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Marangkayu terkait dugaan tindak pidana pencurian lainnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi penahanan dan melakukan pemeriksaan. Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda PCX milik korban di Muara Wahau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan tersebut dicuri untuk digunakan sendiri. Pelaku diduga memantau sasaran terlebih dahulu dan memanfaatkan kelengahan korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP. Saat ini, penanganan perkara dilanjutkan oleh Sat Reskrim Polres Kutai Timur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
( Alfian )




