
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Barat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Letjen Suprapto RT 43, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Jumat (30/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial DS (46) dan MMS (29). Salah satu orang yang diamankan, yakni DS, berdasarkan laporan kepolisian diketahui merupakan residivis.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat, di bawah kepemimpinan Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., dengan pelaksanaan penyelidikan oleh Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto, S.H.
Kasus tersebut bermula ketika personel Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melaksanakan penyelidikan dan patroli rutin di wilayah hukumnya sekitar pukul 22.15 WITA.
Saat melintas di Jalan Letjen Suprapto RT 43, petugas melihat dua orang sedang berjalan kaki. Petugas kemudian menghampiri keduanya untuk menanyakan identitas serta maksud dan tujuan keberadaan mereka di lokasi tersebut.
Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sweater atau hoodie berwarna cokelat yang dikenakan MMS.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MMS mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli oleh DS dengan harga Rp1.040.000.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor (bruto) sekitar 1,90 gram serta satu buah sweater atau hoodie berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan urine, serta pembuatan berita acara interogasi.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/X/2026/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim, tertanggal 30 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, kedua orang tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 112 atau Pasal 114, sesuai hasil pendalaman penyidik.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
( Alfian )




