
KAPUAS HULU – jurnalpolisi.id
Permasalahan insiden yang terjadi di Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, resmi diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan menerima hasil keputusan adat sebagai penyelesaian akhir atas permasalahan tersebut.
Penyelesaian dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru, Kecamatan Putussibau Selatan, dengan melibatkan para pemangku adat, pihak keluarga, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H., S.I.K., M.M., CBA, Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu M. Alexander, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Dedy Mulyadi, Ketua Umum Ormas SABER Kalbar Agustinus, S.Pd., Ketua DPD Ormas SABER Kabupaten Kapuas Hulu Yohanes, Tumenggung Suku Dayak Punan Uheng Kereho Yohanes Sungkin, Kepala Adat Komplek Desa Cempaka Baru Hermanus Bucher, pihak keluarga Sdr. Iki Adi, pemilik warung kopi Kristian Kalis, serta anggota Ormas SABER Kapuas Hulu.
Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Secara Adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kereho. Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya serta bersedia melaksanakan sanksi adat yang telah ditetapkan. Sementara pihak kedua telah memberikan maaf dan menerima penyelesaian tersebut.
Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan lebih lanjut kepada pihak mana pun di kemudian hari terkait permasalahan yang telah diselesaikan. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan di hadapan para pemangku adat dan saksi-saksi.
Tuntasnya penyelesaian ini juga mendapat penerimaan dari pihak keluarga Sdr. Iki Adi serta dukungan dari Ormas SABER dan Ormas TBBR Kabupaten Kapuas Hulu. Seluruh pihak menerima hasil keputusan adat tersebut.
Selain itu, pihak keluarga, Ormas SABER, dan Ormas TBBR mengimbau agar tidak ada pihak lain yang menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar terkait permasalahan tersebut, khususnya melalui media sosial. Hal ini penting untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur, kesalahpahaman, maupun berbagai persepsi yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu situasi kamtibmas. Seluruh pihak diharapkan menghormati hasil kesepakatan adat yang telah dicapai serta tidak lagi mengangkat atau menyebarkan informasi yang dapat memicu polemik baru, mengingat permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai dan tuntas.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, permasalahan yang sebelumnya terjadi di Terminal Bus Kedamin dinyatakan telah selesai melalui jalur hukum adat. Seluruh pihak diharapkan dapat menerima keputusan tersebut, tidak memperpanjang persoalan, serta kembali menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tetap menjaga hubungan baik dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Polres Kapuas Hulu mengharapkan dengan berakhirnya permasalahan ini, situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tetap aman, damai, dan kondusif. Semangat kebersamaan, saling menghormati, serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kekeluargaan diharapkan terus terpelihara di tengah kehidupan bermasyarakat.(Ferdy/Red)




