Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026 di wilayah hukumnya, Minggu (22/2/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga 00.00 Wita tersebut menyasar sejumlah toko dan warung di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Razia dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Erry Irawan, S.H. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap salah satu toko yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, di antaranya 18 botol Bir Bintang, 12 botol Anggur Merah, 9 botol Anggur Merah Gold, 8 botol Atlas, 7 botol Singa Raja, 4 botol Bir Hitam, serta masing-masing 2 botol merek Prost dan Drum.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Samarinda Ulu melalui keterangan tertulisnya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Operasi Pekat ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu,” ujarnya.
Polisi mengimbau para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
( Alfian. )