Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian helm yang terjadi di wilayah hukumnya pada Minggu (22/2/2026) malam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Tekukur RT 23, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Korban melaporkan kehilangan satu unit helm standar SNI merek INK Dynamic warna hitam saat sedang berada di sebuah kafe.
Berdasarkan keterangan, korban memarkir sepeda motornya dengan helm diletakkan di spion sebelah kanan. Sekitar 15 menit kemudian, saat kembali ke lokasi parkir, helm tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DANY PRANOTO (31) sekitar pukul 21.30 Wita di kawasan Jalan Pasundan, Samarinda Ulu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa helm hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial IPAHE (56) yang diduga sebagai penadah. Petugas kemudian turut mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa satu helm dan nota pembelian.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dan penadahan.
Kapolsek Sungai Pinang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.
Polsek Sungai Pinang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
( Alfian )