Samarinda jurnalpolisi.id
Laporan masyarakat terkait perkelahian di Jalan Tongkol, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, ditindaklanjuti cepat oleh jajaran kepolisian pada Minggu (22/2/2026) malam.
Tim Pamapta II Polresta Samarinda yang dipimpin IPDA Ilham Satria Braja Nata, S.Tr.IK., CPHR., bersama anggota Beat Sat Samapta serta personel dari Polsek KP3 dan Polsek Samarinda Kota, mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 22.25 Wita.
Berdasarkan keterangan di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita saat tiga pengamen masing-masing berinisial R (24), A (26), dan AK (17) mengamen di sebuah warung gorengan di kawasan tersebut. Seusai mengamen, terjadi kesalahpahaman ketika salah satu pelaku menegur pemilik warung dengan nada tinggi dan diduga langsung melakukan pemukulan.
Insiden tersebut memicu reaksi warga sekitar yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap ketiga pengamen tersebut. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera bergerak dan mengamankan para pelaku untuk mencegah situasi semakin meluas.
Sekitar pukul 22.20 Wita, ketiganya telah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman awal, para pelaku diduga dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi lem sebelum kejadian berlangsung.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan kepada aparat setempat agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
( Alfian )