Samarinda jurnalpolisi.id
Dalam rangka Operasi Pekat Tahun 2026, jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seorang juru parkir liar di wilayah hukumnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.50 Wita.
Berdasarkan laporan korban, saat melintas di kawasan Simpang Empat Rapak Dalam menggunakan kendaraan roda empat, ia dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang kemudian meminta uang secara paksa. Karena merasa takut dan khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, korban akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp10.000. Namun, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MAA (46) di wilayah Samarinda.
Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10.000, satu buah lampu lalu lintas, serta satu kardus kosong yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa Operasi Pekat 2026 akan terus digencarkan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik juru parkir liar yang meresahkan pengguna jalan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami tindakan serupa, guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.
( Alfian )