
Kota Tual, jurnalpolisi.id
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Maluku Tenggara dan Kota Tual, Ladaisa Jaban atau yang akrab disapa Ical, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Hal tersebut terlihat dalam pertemuan tripartit antara Pertamina Patra Niaga, SBSI, dan UPTD Dinas Tenaga Kerja yang berlangsung di Aula Larvul Ngabal Fuel Pertamina Tual, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Jaban menyampaikan bahwa kehadiran SBSI bukan untuk mencari pertentangan ataupun menghambat kegiatan operasional perusahaan.
Sebaliknya, SBSI hadir untuk berdialog, mencari kejelasan, serta mendorong penyelesaian yang adil terkait pembatasan usia kerja AMT 1 di lingkungan operasional Fuel Pertamina.
Menurutnya, kegiatan pendistribusian BBM membutuhkan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi. Namun demikian, setiap kebijakan ketenagakerjaan harus memiliki dasar dan landasan yang jelas.
Ia berpandangan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut angka usia, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Oleh karena itu, melalui forum tripartit tersebut, SBSI berharap dapat memperoleh penjelasan serta dasar resmi mengenai batas usia kerja AMT 1, termasuk bagaimana kebijakan tersebut diterapkan terhadap para pekerja yang saat ini masih aktif bekerja.
Selain itu, SBSI juga ingin mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak oleh ketentuan dalam Buku Pedoman Volume 5.
“Untuk itu, kami berharap melalui pertemuan tripartit ini, pembahasan tidak berhenti pada penyampaian pendapat semata, tetapi harus menghasilkan kejelasan, meluruskan kesalahpahaman, serta melahirkan tindak lanjut yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jaban
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menemukan solusi yang adil, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, ketentuan perusahaan, serta perlindungan hak-hak pekerja AMT 1.
Publish by (Melky_JPN)




