
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Hingga 28 Oktober 2026, jajaran Polda Kaltim telah menangani 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla, dengan dua perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E.C.Fr.A., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan penegakan hukum karhutla di area parkir Yanda Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rustam Mansur, S.I.K.M.MKabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K.M.Si serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kegiatan itu juga dihadiri awak media cetak, elektronik, dan daring.
Ribuan Titik Karhutla Tersebar di Kalimantan Timur
Dalam keterangannya, Kapolda memaparkan data kumulatif penanganan karhutla sejak Januari hingga 28 Oktober 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, tercatat 15.747 titik panas (hotspot), 10.461 titik api (fire spot), serta luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Sejumlah wilayah tercatat mengalami kejadian karhutla dengan jumlah titik panas yang tinggi. Kabupaten Berau mencatat 4.008 titik, Kabupaten Paser sekitar 3.000 titik, dan Kabupaten Kutai Timur sekitar 3.300 titik.
Sementara itu, berdasarkan paparan Kapolda, wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar meliputi Kutai Kartanegara sekitar 1.661 hektare, Berau 1.252 hektare, dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.
Angka tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara, gangguan kesehatan, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat.
Tangani 37 Laporan Polisi
Kapolda menjelaskan, hingga 28 Oktober 2026, penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Kaltim mencakup 103 kasus. Dari jumlah tersebut, 66 kasus masih berada pada tahap laporan informasi, sedangkan 37 kasus telah ditangani melalui laporan polisi.
Dari 37 laporan polisi tersebut, perkara melibatkan dugaan tindak pidana oleh perorangan maupun korporasi. Dalam pemaparan Kapolda, terdapat 30 laporan polisi terkait perorangan dengan 31 orang tersangka, sedangkan tujuh laporan polisi berkaitan dengan korporasi dan dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun luas lahan terbakar yang berkaitan dengan 37 laporan polisi tersebut mencapai 4.180,86 hektare.
Penanganan perkara dilakukan oleh sejumlah satuan kewilayahan, yakni Polres Berau sebanyak sembilan laporan polisi, Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, Polresta Samarinda lima laporan, Polres Kutai Timur lima laporan, Polres Paser dua laporan, Polres Penajam Paser Utara dua laporan, Polresta Balikpapan satu laporan, Polres Kutai Barat satu laporan, Polres Bontang satu laporan, serta Ditreskrimsus Polda Kaltim empat laporan polisi.
Kapolda menegaskan, proses penanganan setiap perkara terus berjalan sesuai perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Dua Perusahaan di Muara Muntai Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Kaltim menetapkan dua perusahaan, yakni PT STP dan PT CMS, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan karhutla di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolda menjelaskan, dugaan kebakaran yang melibatkan PT STP terjadi pada rentang 18 Agustus hingga 5 September 2026. Berdasarkan perhitungan ahli yang digunakan penyidik, luas lahan yang terbakar di area perusahaan tersebut mencapai sekitar 239 hektare.
Laporan polisi terkait perkara PT STP tercatat pada 10 September 2026, sedangkan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 11 September 2026.
Sementara itu, PT CMS juga disangkakan terlibat dalam perkara kebakaran lahan di kawasan yang sama. Berdasarkan keterangan Kapolda, lokasi kedua perusahaan berdekatan dan memiliki konsesi yang saling berhimpitan. Kedua perusahaan tersebut juga disebut berada dalam satu kelompok kepemilikan usaha.
Penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan ahli, serta hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada kejaksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolda menegaskan, penanganan perkara terhadap korporasi merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan pertanggungjawaban hukum tidak hanya dibebankan kepada pelaku perorangan, tetapi juga kepada badan usaha apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Jadi Perhatian
Selain mengungkap perkara korporasi, Kapolda juga menjelaskan bahwa salah satu pola yang ditemukan dalam kasus karhutla yang melibatkan perorangan adalah pembakaran lahan untuk membuka area pertanian.
Menurutnya, karakteristik sebagian masyarakat di Kalimantan Timur yang masih menerapkan sistem ladang berpindah menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan karhutla.
Meski demikian, pembukaan lahan dengan cara membakar tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam paparannya, Kapolda menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku perorangan, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sementara itu, terhadap korporasi, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai dengan hasil penyidikan.
Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam setiap perkara akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan perbuatan yang disangkakan.
Kembangkan Inovasi Pemadaman Karhutla
Selain penegakan hukum, Polda Kaltim juga melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk pengembangan inovasi untuk mendukung proses pemadaman.
Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya telah menggunakan sejumlah bahan pendukung pemadaman, di antaranya cairan kimia Hartindo F3-1 dan Semigo X-Fire.
Polda Kaltim juga menjalin kerja sama dengan Universitas Mulawarman dalam mendukung pengembangan bahan Surface Active Agent (SAA), yang dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik lahan di Kalimantan Timur.
Inovasi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pemadaman api secara lebih efektif dan efisien. Namun, upaya penanganan karhutla tetap membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat terkait, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.
Kapolda Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Kondisi geografis Kalimantan Timur yang memiliki kawasan hutan, perkebunan, dan lahan gambut, serta berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadikan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla perlu dilakukan secara terpadu.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman setelah kebakaran terjadi. Langkah pencegahan, deteksi dini, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.
Ia berharap penegakan hukum dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolda juga mengimbau seluruh masyarakat di Kalimantan Timur untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, meskipun cara tersebut dianggap praktis dan murah untuk membuka area pertanian.
“Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, dunia usaha, hingga instansi terkait,” tegasnya dalam pesan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut.
Melalui langkah pencegahan, penanganan di lapangan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menekan kejadian karhutla serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kalimantan Timur.( Alfian )




