Lamongan,- jurnalpolisi.id
Tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Lamongan bergerak cepat mendatangi lokasi warung yang diduga menjual minuman keras di bulan suci Ramadhan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, (21/02) sekira pukul 22.10 WIB hingga selesai, bertempat di sebuah Warung yang berada di Jalan Papandayan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Pamapta I IPDA Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi serta piket Polsek Lamongan Kota langsung merapat ke lokasi setelah menerima aduan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras saat bulan Ramadhan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan serta mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras untuk proses lebih lanjut.Terhadap pemilik warung, petugas melakukan prosedur tindakan Tipiring ( Tindak Pidana Ringan) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, anggota juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pengunjung warung yang mengkonsumsi Minuman keras agar tidak mengulangi perbuatannya, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijaga kesuciannya.
Para pengunjung kemudian diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Ditempat terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam.
Polisi berkomitmen untuk merespon cepat setiap aduan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan
(fathur roziq)