Diduga Telah Setubuhi Gadis Bawah Umur, TG Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
Banyumas – jurnalpolisi.id Selasa, (3/8) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan TG (31) diduga pelaku persetubuhan terhadap AN (16) perempuan warga Kecamatan Tambak. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan Kecamatan Sumpiuh. Dimana sebelum melakukan aksinya terhadap korban, TG meminta korban untuk membuatkan kopi. Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran dan TG melakukan aksinya yang kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37) perempuan warga Kecamatan Tambak yang melaporkan Bahwa TG telah menghamili pelapor hasil dari hubungan mereka juga diduga TG telah menyetubuhi korban AN. “Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cek cok dengan saksi Kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG. Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cek cok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG”, ungkapnya. Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru, satu potong celana dalam warna abu abu dan satu potong BH warna abu abu. “TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara”, imbuhnya. ( Arif Akhmad)