Samarinda – jurnalpolisi.id
Satu unit rumah warga di Jalan Bedeng RT 12 No 06, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, terbakar pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada rumah berukuran 5 x 7 meter persegi yang terbuat dari dinding Nusabot GRC dan beratapkan seng.
Rumah tersebut diketahui milik Roniansyah (48).
Berdasarkan keterangan saksi sekaligus pemilik rumah, Nurhayati (43), sekitar pukul 07.00 Wita ia sedang berjualan sayur tidak jauh dari kediamannya. Sekitar satu setengah jam kemudian, ia mendengar teriakan warga yang memberitahukan bahwa rumahnya terbakar.
“Saya langsung kembali ke rumah dan melihat api sudah membesar dari bagian depan rumah,” ujarnya.
Nurhayati kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pemadaman awal sembari menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Sekitar pukul 08.50 Wita, dua unit mobil tangki dari Disdamkar Kota Samarinda bersama personel Polsek Sungai Pinang tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman dan pengamanan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.00 Wita dengan bantuan relawan dan masyarakat setempat.
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, kerugian materiel masih dalam proses pendataan.
Pihak kepolisian telah mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta membuat laporan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dugaan awal penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik yang pertama kali terlihat di lantai bagian depan rumah.
Petugas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap instalasi listrik di rumah guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.
( Alfian )