SIDOARJO – jurnalpolisi.id
Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi mencuat di wilayah Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah mobil tangki berwarna biru yang diduga mengangkut BBM bersubsidi diamankan oleh anggota Reskrim Polresta Sidoarjo. Namun, kendaraan tersebut disebut tidak langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, melainkan dititipkan di sebuah pergudangan di wilayah Wonoayu
Keesokan harinya, kendaraan tersebut baru dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses tersebut, muncul informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang terkait penanganan perkara.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, sempat terjadi perbedaan nilai uang yang diminta dan yang ditawarkan. Nilai awal disebut mencapai Rp50 juta, sementara pihak pemilik kendaraan disebut menawarkan Rp35 juta. Informasi yang beredar menyatakan bahwa angka Rp35 juta tersebut akhirnya diterima.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Sidoarjo terkait kebenaran informasi tersebut maupun status hukum kendaraan dan BBM yang diamankan.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi. Pemberitaan ini akan diperbarui setelah ada tanggapan dari pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi yang merupakan hak publik dan diawasi secara ketat oleh pemerintah. Publik berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.(SH/Tim)