Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Insiden kekerasan dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Sajidin, seorang wartawan media online CNN Nusantara perwakilan Kabupaten Tamiang, Aceh Timur dan Kota, diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok warga serta oknum aparat diduga melakukan pembiaran di Desa Buket Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (18/2/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.25 WIB saat Sajidin mengunjungi lahan tanah dan sawah miliknya di Desa Buket Drien. Usai mendokumentasikan aset pribadinya tersebut, mobil yang dikendarai Sajidin dicegat oleh sekelompok warga. Situasi sempat memanas ketika korban sempat dilarang melaksanakan ibadah salat Maghrib, meski akhirnya diizinkan dengan pengawalan ketat setelah korban menegaskan status Aceh sebagai daerah Syariat Islam.
Pasca salat, sekitar pukul 19.30 WIB, korban dibawa ke pinggir jalan dan dipaksa untuk menghapus akun media sosial miliknya. Penolakan korban berujung pada ancaman fisik. Sajidin mengaku dikeroyok oleh massa yang diperkirakan berjumlah 30 hingga 50 orang.
Ironisnya, saat anggota Polsek Sungai Raya tiba di lokasi, mereka diduga membiarkan aksi kekerasan tersebut berlangsung. Alih-alih memberikan perlindungan, korban mengaku ditekan oleh massa dan oknum polisi untuk menghapus rekaman video kejadian di ponselnya, padahal korban telah menyatakan statusnya sebagai jurnalis yang dilindungi UU Pers.
Puncak intimidasi terjadi di dalam Mapolsek Sungai Raya. Di hadapan petugas, korban mengaku dipukul oleh oknum Geucik (Kepala Desa) setempat, namun petugas kepolisian yang berada di lokasi diduga hanya diam tanpa melakukan tindakan pencegahan atau penahanan terhadap pelaku.
Dalam kondisi terintimidasi secara verbal dan fisik, Sajidin dipaksa membuat video permintaan maaf di bawah tekanan pihak desa dan oknum Polsek. Ponsel milik korban juga dilarang digunakan untuk merekam fakta kejadian selama berada di kantor polisi. Korban baru diizinkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tanpa ada pelaku pengeroyokan yang diamankan.
Menanggapi peristiwa ini, Sajidin mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia, dan prinsip demokrasi.
”Saya meminta atensi khusus dari Bapak Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., untuk menindak tegas pelanggaran hukum ini, termasuk oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran. Ini demi terciptanya keamanan dan penegakan hukum yang adil di Aceh,” ujar Sajidin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sungai Raya maupun Polres Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan dan keterlibatan oknum anggota di lapangan. (Tim)